Indonesia yang merdeka sejak 1945 merupakan suatu negara hukum. Sebagai negara hukum , dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara harus dipedomani atau dilandasi oleh hukum.Oleh sebab itu untuk mewujudkan cita negara hukum tersebut , dperlukan usaha untuk membangun hukum nasional yang berjiwa indonesia.
|