buku ini adalah hasil olah pikir yang mengetengahkan aspek akademik perlunya kemudahan dalam berusaha dengan meman faatkan instrumen hukum investasi yang salah satu yaitu Pasar Modal. Kaitan Pasar Modal dengan dunia usaha yang selama ini dimaknai untuk aktivitas investasi dalam skala besar, perlu pula mendapat kajian ilmiah. Sebuah pertanyaan dapat diajukan antara lain, mengapa Pasar Modal tidak menjadi tren atau menjadi instrumen penting dalam aktivitas investasi? Padahal instrumen ini telah diperke nalkan jauh pada masa kolonial Belanda dan sejak tahun 1995 melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 instrumen Pasar Modal ini telah diterima baik dalam sistem hukum Indonesia.
|