Buku ini duharapkan dapat bermanfaat baik bagi kepentingan akademik maupun kepentingan praktis.Nagi para teoritis dan akademisi, buku ini diharapkan bermanfaat sebagai bahan kajian dan pengembangan untuk menambah wawsan yang lebih dalam penegakan hukum pidana terhadap perkara tindak pidana lingkungan hidup (TPLH). Sedangkan bagi kalangan praktisi baik itu legislator dapat memberikan masukan terhadap perkembangan regulasi kedepannya yang lebih baik dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hdup,dan bagi penegak hukum baik kepolisian,kejaksaan dan pengadilan dapat lebih memahami bahwa tujuan utama penegakan hukum pidana lingkungan apabila pelaku adalah korporasi/badan usaha seharusnya tidaklah mejatuhkan pidana,tetapi mencapai suatu hasil yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan mengurangi kemungkinan terjadinya pengulangan(residive)
|