Dalam buku ini dibahas, tentang perkawinan beda agama dan keimanan; perkawinan yang dilakukan berdasarkan aliran kepercayaan (kebatinan);perkawinan yang dilakukan di luar negeri; akibat sepasang suami isteri,atau salah seorang pasangan itu murtad dari agama semula terhadap perkawinan mereka; dan sahnya suatu perceraian harus juga dikuasai oleh ketentuan hukum
|