Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu peristiwa pidana. Namun di dalam pelaksanaanya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran yang merugikan hak konstitusional warga negara. Semula, tidak ada forum hukum untuk menguji keabsahan suatu penetapan tersangka, hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka, sebagai salah satu objek dari praperadilan. Namun demikian, meski telah tersedia forum hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, masih terdapat berbagai problem hukum yang mengiringi pelaksanaannya.
|