Penelitian hukum sebagaimana penelitian yang lain, diselenggarakan karena adanya problem (permasalahan). No Problem, No Research, No Research, No Science,No Science, No Develpoment. Mengingat pentingnya penelitian dalam pengembangan sebuah ilmu., maka ilmuwan hukum, khususnya para mahasiswahukuk harus menguasai metode penelitian hukum yang bersandar pada aspek filosofis, baik pada tataran tradisi maupun paradigma, serta teori dalam hukum seiring dengan perkembangan ilmu hukum. Perkembangan ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari perkembangan objek kajiannya, yakni hukum itu sendiri. Objek kajian berupa hukum tersebut tidak dapat dilepaskan pula dari perkembangan struktur sosial di mana hukum itu berada dan di bentuk. Objek kajian yang berkembang menuntut adanya peubahan cara pencarian kebenaran, cara berhukum sekaligus cara penelaahannya, sehingga pergeseran metodologi marupakan sebuah keniscayaan.
|