Pengertian dan pengetahuan yang mendalam terhadap suatu riset hukum sangat diperlukan. Tujuannya, agar seorang periset hukum dapat memilah-milah dan memilih metode yang tepat ketika melakukan riset dibidang hukum sehingga menghasilkan sautu hasil penelitian yang berkualitas dan akurat. Karena itu, seorang periset hukum sudah semestinya memahami secara baik hakikat dan wujud dari riset hukum.
|