Kekayaan intelektual, meskipun tidak asing di telinga, namun ruang lingkup aturannya masih sangat berjarak dari pengetahuan umum. Tidak mengherankan, mengingat kekayaan intelektual lahir dari barat. Tak pelak, sering terjadi gesekan antara subjek hukum dalam penerapan kekayaan intelektual di masyarakat, yang pada ahkirnya dapat menimbulkan sengketa hukum antara subjek-subjek hukum. Sengketa atas kekayaan intelektual dapat terjadi karena adanya pelanggaran hak pemegang kekayaan intelektual, entah itu merk dan indikasi geografis, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit teradu maupun perlindungan varietas tanaman.
|