Gagasan terbesar yang dibangun dan ditulis dalam buku ini terpantik dari kegelisahan penulis terhadap pentingnya keberadaan pranata ideal guna menjaga Hakim Konstitusi agar senantiasa berada pada koridor kewibawaan, kehormatan, keluhuran martabat, dan kemuliaannya. Penulis memulai alur pandangan dari pertanyaan dan isu mendasar mengenai sistem pengawasan etik terhadap hakim konstitusi, yaitu apakah hakim konstitusi seharusnya diawasi? kalaupun kemudian perlu diawasi, apakah pengawasan etik dimungkinkan secara eksternal atau cukup dengan pengawasan etik secara internal saja?
|