Kedudukan konstitusi dalam sebuah negara menjadi hal yang tidak terpisahkan dari citra ideal karakteristik wujud negara hukum. Di sini dapat dipertegas bahwa belum utuh ketika kita mengkaji dan memahami hukum, apabila kajian kosntitusi tidak menjadi salah satu rujukan pemahaman kajian hukum yang kita pelajari dan pahami. DI samping itu, pemahaman konstitusi dapat menjadi instrumen upaya meluruskan pemahaman yang belu tepat dalam mengkaji setiap permasalahan hukum .
|