Selama ini masyarakaACt hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal di antara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (kebelakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim kosntitusi harus bermunajat dan mempertimbangkannya dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian. Hakim harus menimbang bobot keadilan dan kepastian agar seimbang. Sebab, akibat hukum putusannya tidak hanya mengikat pemohon dan Addressat putusan saja, melainkan juga mengikat seluruh warga negara. Ditambah lagi, putusan retroaktif ini secara teoritis berpotensi menciptakan disharmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan.
|