Konstitusionalitas norma tidak dapat dilepaskan dari model pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Sepanjang satu dasawarsa, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa norma asbtrak yang akan menjadi fokus pengujian dalam menilai konstitusionalitas norma undang-undang. Untuk mengkaji lebih mendalam mengenai hal tersebut, buku ini mencoba untuk mengupas varian-varian putusan MK dalam menilai suatu perkara konstitusi yang memuat atau tidak aspek konstitusionalitas norma dan di sisi lain perkara yang lebih menitikberatkan pada implementasi atau penerapan norma. Buku ini lahir dari hasil riset terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang 2003-2013 dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 secara materiil yang memfokuskan pada ratio decidendi (pertimbangan hukum) dan penafsiran hakim konstitusi dalam menentukan konstitusionalitas norma.
|