Kepailitan adalah suatu sitaan umum atas barang-barang milik debitor untuk kepentingan para kreditor secara bersama. Kepailitan sebagai salah satu lembaga penyelesaian permasalahan utang piutang, khususnya di Indonesia, pertama kali didasarkan dengan peraturan produk hukum belanda dalam Staatsblad 1905 No.217 jo. Staatsblad 1906 No. 38 tentang Faillissement Verordening. Staatsblad ini merupakan hasil dari pembaharuan terhadap Wetboek van Koophandel (Wvk) tahun 1938.
|