Perkembangan perekonomian suatu negara, terlebih lagi bagi negara berkembang, sangat ditentukan dari pertumbuhan penanaman modal asing. Arus penanaman modal asing bersifar fluktuatif, tergantung dari iklim investasi negara yang bersangkutan. Bagi negara penanam modal, sebelum melakukan investasi terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap aspek-aspek yang turut memengaruhi iklim penanaman modal, yaitu: kesempatan ekonomi, kepastian hukum dan stabilitas politik. Karenanya perlu diwujudkan suatu sistem hukum yang mampu mendukung iklim investasi. Untuk mencapai kondisi ini, diperlukan upaya penegakan hukum.
|