Pembuktian memiliki tempat yang sentral dalam rangkaian proses beracara di peradilan. Di dalam negara yang menganut prinsip-prindip hukum, maka berbagai sengketa dan perselisihan yang terjadi dalam kehidupan, wajib diselesaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Kedua sarana ini pada dasarnya memiliki segi pembuktian masing-masing dengan karakter dan nilai yang berbeda satu dengan yang lainnya. Sebagai bagian dari hukum acara atau hukum formal, umumnya pembuktian dipandang sebagai tema yang sama dan membahas pembuktian pada peradilan tertentu.
|