Perkembangan hukum tata negara di Indonesia tidak terlepas dari korelasinya dengan bidang hukum lain, termasuk hukum internasional. Buku ini bertujuan menguraikan bagaimana hukum internasional dan hukum tata negara dapat bertemu pada satu titik persimpangan yaitu kewenangan pengujian undang-undang, dengan Makhamah Konstitusi sebagai peran sentralnya. Ketika keberadaan undang-undang pengesahan perjanjian internasional diperhadapkan dengan salah satu kewenangan Makhamah Konstitusi yaitu pengujian undang-undang, maka terlebih dahulu perlu diketahui bagaimana keberadaan undang-undang pengesahan perjanjian internasional dilihat dari sudut pandang hukum tata negara.
|