Dikotomi ilmu hukum normatif dan empiris seolah berbatas sekat bebatuan yang kokoh, seolah tak tertembus, yang menjebak pakar hukum baik akademisi maupun praktisi untuk stag pada arogansi masing-masing. Normatif dan empiris, hanyalah persoalan episteme, pencarian makna hakikat hukum sejatinya adalah keadilan.
|