Pasca Reformasi kondisi ketenagakerjaan seharusnya menjadi lebih baik, namun kenyataanya kebijakan ekonomi pemerintah belum berpihak kepada pekerja, upah minimum belum menunjukkan regulasi yang diinginkan pekerja dan pengusaha, reformasi pengaturan PHK perlu diiringi reformasi regulasi tentang kontrak kerja dan outsourcing, dibutuhkan keberanian untuk mengkaji ulang undang-undang no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
|